Mulai tahun 2023, setiap Perguruan Tinggi hanya diperkenankan untuk memiliki
satu akun yang dikelola oleh unit pengelola PKKM di Perguruan Tinggi
masing-masing
Pengusulan proposal hanya dapat dilakukan oleh unit pengelola PKKM tersebut
Bagi PT yang belum memiliki akun di sistem PKKM sebelumnya, dapat melakukan
registrasi di halaman registrasi
Bagi PT yang telah memiliki akun, silakan masuk menggunakan akun PDDIKTI
atau akun taskforce sebelumnya di halaman masuk.