Frequently Asked Questions

Hingga batas pengajuan proposal 4 Februari 2020

Informasi terkait PKKM akan disampaikan dalam Sosialisasi dan Panduan dapat diunduh di laman pkkmdikti.kemdikbud.go.id

Informasi lebih lengkap dapat melalui helpdesk di laman PKKM

Badan penyelenggara PTS atau disebut dengan Yayasan

Silakan melakukan perbaikan data melalui pengelola PDDikti perguruan tinggi

PK-KM dapat mencakup program studi dan program di tingkat institusi yang diutamakan untuk sistem pengelolaan Kampus Merdeka atau disebut Institutional Support System (ISS). ISS adalah sistem pengelolaan di peguruan tinggi utk mendukung program kampus merdeka di perguruan tingginya sendiri.

Perguruan tinggi dapat melanjutkan unggah proposal jika pelaporan data mencapai 95 % untuk TA 2019-1 dan 2019-2, jika pelaporan kurang 95 % maka perguruan tinggi dianggap tidak eligibel mengikuti PKKM

Iya, karena ada ketentuan persentase dana pendamping terhadap dana yang diusulkan.

PT dapat memasukkan SK Pendirian Awal PT di laman Backend PDDikti pada menu Profil PT. Untuk Akta Notaris Pendirian Badan dan Akta Pengesahan Badah Hukum akan disampaikan lebih lanjut segera secara umum, tidak hanya untuk peserta PKKM saja.

Penyebab gagal nya unggah tabel anggaran dikarenakan : 1. Nama file yang diubah 2. Modifikasi teks atau format di excel 3. Format angka di dalam excel adalah “ribu rp” misalkan Rp. 5.000.000 menjadi 5000 (tanda baca dihilangkan)

Disusun gabungan dari seluruh prodi yang diajukan