Pencapaian Berharga
Program Kompetisi Kampus Merdeka 2021
7 Ribu+ Mahasiswa terlibat dalam kegiatan dan pengembangan
2 Ribu+ Dosen terlibat kegiatan dan pengembangan
250+ Melibatkan Dunia Usaha/Dunia Industri sebagai mitra kegiatan dan pengembangan
Program Kompetisi Kampus Merdeka telah menghasilkan pengaruh di beberapa Indikator Kinerja Utama dan juga luaran yang dapat mendorong penerapan Merdeka Belajar Kampus Merdeka
Katalasilator perubahan kurikulum untuk menjadi lebih fleksibel sebagai bagian dari MBKM;
Pengembangan sistem di setiap PT untuk mendukung MBKM di seluruh Prodi (tidak hanya Prodi yang menjadi bagian dari PKKM);
Peningkatan antusiasme dari mahasiswa dan dosen dalam mengikuti dan meyukseskan MBKM di masing-masing PT.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menetapkan kebijakan Kampus Merdeka
pada tahun 2020 dengan tujuan utama untuk meningkatkan kualitas dan relevansi lulusan program
sarjana. Kemudian, pada tanggal 21 Januari 2021 Mendikbud menerbitkan Keputusan Nomor 3/M/2021
tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di
Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020. Terdapat 8 (delapan) indikator
kinerja utama yang tertuang dalam keputusan tersebut. Sasaran yang ingin dicapai adalah
meningkatnya kualitas lulusan pendidikan tinggi, meningkatkan kualitas dosen pendidikan tinggi,
dan meningkatkan kualitas kurikulum dan pembelajaran.
Untuk itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi berupaya mendorong, memfasilitasi, dan
mempercepat perguruan tinggi dalam menerapkan kebijakan Kampus Merdeka serta mencapai 8
(delapan) Indikator Kinerja Utama tersebut dengan merancang suatu program kompetisi yang dikemas
dalam Program Kompetisi Kampus Merdeka (PK-KM). Program ini dirancang dalam 3 (tiga) skema
dimana Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dapat berkompetisi
sehat sesuai dengan aturan pada tiap skemanya.
Panduan ini dikhususkan bagi perguruan tinggi yang berada di bawah pembinaan Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, yaitu yang berbentuk Universitas, Institut dan Sekolah
Tinggi.
Panduan ini dikhususkan bagi perguruan tinggi yang berada di bawah pembinaan Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, yaitu yang berbentuk Universitas, Institut dan Sekolah
Tinggi.
Jakarta, Maret 2022
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC., Ph.D
Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC., Ph.D
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Dr. Lukman, S.T., M. Hum.
Direktur Kelembagaan
Kebijakan Kampus Merdeka yang telah diluncurkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,dan
Teknologi merupakan salah satu kebijakan yang akan menjadi modal dasar kemajuan pendidikan
tinggi di Indonesia.
Kebijakan Kampus Merdeka bertujuan untuk mewujudkan manusia yang berdaya saing; yaitu manusia
yang sehat, cerdas, adaptif, kreatif, inovatif, terampil, bermartabat, produktif, dan
berkarakter sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Salah satu instrumen penting untuk
mengimplementasikannya adalah dengan menerapkan delapan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang telah
ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3/M/2021.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi merealisasikan target pencapaian dan
implementasi kebijakan Kampus Merdeka tersebut melalui Program Kompetisi Kampus Merdeka (PK-KM)
dengan tiga skema. Program ini menjadi salah satu cara agar perguruan tinggi dapat terus cepat
melaju dengan dinamis mengikuti pola kemajuan zaman, sehingga tercapai kualitas pembelajaran dan
lulusan yang baik yang dapat menjadi tolok ukur kemajuan bangsa.
Semoga hadirnya buku panduan Program Kompetisi Kampus Merdeka (PK-KM) ini membantu perguruan
tinggi Indonesia—terutama yang berada di bawah bimbingan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi,
Riset, dan Teknologi — menjadi motor utama pengembangan penerapan kebijakan Kampus Merdeka yang
telah dicanangkan oleh Pendidikan, Kebudayaan, Riset,dan Teknologi. Buku panduan ini diharapkan
akan mempermudah perguruan tinggi dalam mengajukan proposal untuk tahun anggaran 2022.
Pada akhirnya, kami menyampaikan terima kasih kepada tim yang telah membuat buku panduan ini
hingga selesai dan akhirnya dapat dipergunakan oleh perguruan tinggi untuk berlomba-lomba
mencari pola yang terbaik dalam menerapkan kebijakan Kampus Merdeka.
Jakarta, Maret 2022
Direktur Kelembagaan
Dr. Lukman, S.T., M. Hum.